
Legalisir Online
Wujud pengakuan kami terhadap anggota keluarga Palmturi adalah layanan legalisasi ijazah dan transkrip jarak jauh. Pemesanan legalisasi ijazah dan transkrip secara jarak jauh akan membutuhkan waktu 1-5 hari untuk proses legalisasi dan pengiriman. Jika Anda menggunakan layanan ini, pastikan Anda melakukan pemesanan jauh-jauh hari.
SMA Negeri 1 Kediri hanya memfasilitasi legalisasi ijazah dan transkrip jarak jauh (online). Legalisasi ijazah dan transkrip tetap dapat dilakukan dengan datang langsung Sekolah.
Legalisasi online dilakukan melalui alumni.smastkediri.sch.id .
Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi tata cara penggunaan aplikasi legalisir online
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PENGUMUMAN KELULUSAN 2023
DOWNLOAD PENGUMUMAN KELULUSAN 2023 https://docs.google.com/document/d/1zSsc7k8J9DXExpyDUZgOWtA9FtnXdOy7/edit?usp=sharing&ouid=101853588171489792986&rtpof=true&sd=tr
INFO PENGAMBILAN IJASAH
Diinformasikan kepada seluruh Alumni SMAN 1 KEDIRI bahwa demi kelancaran administrasi, Dimohon untuk segera mengambil ijazahnya. Pengambilan Ijasah bisa dilakukan pada jam operas
INFORMASI PPDB SMA NEGERI 1 KEDIRI 2022
INFO PPDB LEBIH LANJUT SILAHKAN BERGABUNG DI GRUP TELEGRAM KAMI https://t.me/+zBjFdDojwBAxNjM1
INFORMASI PENDATAAN ULANG PPDB 2020
Assalamualaikum Wr.Wb. Salam sejahtera untuk kita semua, alhamdulillah kami ucapkan selamat bagi calon siswa baru SMA NEGERI 1 Kediri yang dinyatakan diterima pada tahun ajaran 2020/202
Daftar Ulang PPDB 2020 SMA NEGERI 1 Kediri
Assalamualaikum Wr. Wb.salam sejahtera untuk kita semua.alhamdulillah pada suasana yang masih pandemi seperti ini kami tetap bisa melaksanakan ppdb dengan lancar. kami segenap panitia i
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Selamat buat adek-adek SMP yang tahun ini sudah lulus, yang pastinya sudah bingung mau daftar kemana lagi ya? kami dari SMA NEGERI 1 KEDIRI akan segera melakukan aktivitas setiap tahunn
Edaran Antisipasi Penyebaran Covid-19
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor420/1781/101.1/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease(Covid-19) di Satuan P